Media Suara Palu, Palu- Perang melawan narkoba ‘War On Drugs’ di Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan berhenti. Polda Sulteng melalui Ditresnarkoba terus mengintensifkan pengungkapan berbekal laporan informasi masyarakat.
Kepolisian kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria diduga kurir di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Selasa (11/3/2025).
“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025).
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan setelah mendapatkan dan mendalami informasi dari masyarakat.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Barang bukti yang disita berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 101,35 gram.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa R berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Saat ini, pembeli maupun bandar masih dalam penyelidikan,” ujar AKBP Sugeng Lestari.
Tersangka R kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkasnya.
Komentar