Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor

BERITA PALU, SULTENG196 Dilihat

Media Suara Palu, PaluTim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MS (31) di Jalan Poros Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (12/3/2025).

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa MS merupakan pelaku pencurian motor Yamaha Jupiter Z di Desa Lolu, Sigi Biromaru, pada 16 November 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku telah mencuri motor di delapan lokasi berbeda,” ujar AKBP Sugeng, Kamis (13/3/2025).

Delapan TKP yang diakui MS antara lain:

  1. Desa Lolu, Sigi Biromaru – Yamaha Jupiter
  2. Desa Lolu, Sigi Biromaru – Honda CRF
  3. Huntap Pombewe – Honda Revo
  4. Biromaru – Honda Revo
  5. Desa Lolu, Sigi Biromaru – Honda Revo
  6. Desa Lolu, Sigi Biromaru – Honda Beat
  7. Tatanga, Palu – Yamaha Mio

Saat ini, polisi baru berhasil mengamankan satu unit motor curian, sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

MS kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulteng dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Komentar