Office Manager PT PAL Gelapkan Uang Perusahaan

BERITA PALU, SULTENG233 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Mendapatkan kepercayaan untuk mengelola perusahaan yang bergerak di bidang penjualan peralatan perkebunan sawit, seorang office manager berinisial MNF kini harus berurusan dengan hukum.

Pihak PT Palu Agro Lestari (PT PAL) yang beralamat di Komplek Pergudangan Jalan Soekarno Hatta, Palu, melalui perwakilannya, Yunus Teno, melaporkan MNF ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada 27 Agustus 2024 oleh saudara Yunus Teno,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (13/3/2025).

Dugaan penggelapan ini terjadi antara 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan dana perusahaan dengan pembuatan faktur fiktif.

“Hasil audit menemukan adanya enam faktur fiktif dengan total kerugian sekitar Rp 180.960.000,” ungkap AKBP Sugeng Lestari.

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Tolitoli ini menjelaskan bahwa berkas perkara MNF telah dinyatakan lengkap (P.21). Tersangka pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3).

MNF dijerat dengan Pasal 374 Jo. Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Komentar