Media Suara Palu, Sigi– Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda pada Kamis (13/3/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, S.Kom., menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, saat Unit Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial NIG (29) dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,40 gram.
Pada hari yang sama, siang harinya, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial ER (47) di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava, dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 5,40 gram.
AKP Anton menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka. “Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi sehingga kami bisa segera bertindak,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sigi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sigi berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan ini.
Komentar