Media Suara Palu, Palu- Seorang pria berinisial A (30), warga Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 80,2664 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) setelah adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Benar, tim baru saja melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kedapatan memiliki sabu dengan berat kotor 80,2664 gram,” ujar Kasubbid Penmas, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A mengaku menemukan sabu tersebut di pinggir laut dan berencana mengonsumsinya sendiri. Namun, aparat menduga bahwa ia merupakan seorang kurir narkoba.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo. pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.
Polda Sulteng mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi mendatang.
Komentar