Kapolresta Palu Ungkap Kasus 1kg Sabu

Media Suara Palu, Palu– Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika besar di wilayah Palu, Selasa (18/3/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Media Center Humas Polresta Palu ini dihadiri oleh 20 jurnalis dari berbagai media.

Dalam keterangannya, Kapolresta Palu menjelaskan bahwa tersangka berinisial HY ditangkap pada 11 Maret 2025 di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

HY kedapatan memiliki satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram. Polisi juga mengamankan satu plastik kemasan teh Cina, satu kantong plastik hitam, satu tas belanja berwarna hijau, serta satu unit handphone merek Realme.

“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga yang tidak dikenalnya untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri,” ungkap Kombes Pol. Deny Abrahams.

Konferensi pers berlangsung dengan pengamanan ketat. HY dihadirkan dengan penjagaan ketat oleh polisi bersenjata lengkap.

Kapolresta Palu juga didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., serta Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna.

Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar