Petani Geruduk Kantor PT ANA

SULTENG173 Dilihat

Media Suara Palu, Morowali Utara– Ratusan petani yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Keadilan menggeruduk Kantor PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Molino, Kabupaten Morowali Utara (Morut), pada Selasa (25/3/2025).

Aksi ini digelar untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Massa mendesak PT ANA untuk segera mengembalikan tanah milik warga yang diklaim secara sepihak oleh perusahaan.

Tak hanya ke Kantor PT ANA, massa aksi juga mendatangi Kantor ATR/BPN Morut untuk menuntut agar proses penerbitan HGU (Hak Guna Usaha) PT ANA dihentikan sampai persoalan lahan masyarakat terselesaikan.

“Tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal tanpa HGU, dan kembalikan tanah rakyat,” tegas Koordinator Lapangan, Moh. Said, dalam orasinya.

Said menyebut bahwa konflik agraria akibat aktivitas perkebunan sawit skala besar oleh anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) seperti PT ANA terus memunculkan permasalahan baru di tengah masyarakat sekitar.

Menurut hasil kajian Systemic Review Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2018, PT ANA disebut belum memiliki IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya).

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Morut yang menerima massa aksi menyampaikan bahwa PT ANA belum memiliki sertipikat HGU, dan pihaknya tidak akan memprosesnya jika belum memenuhi syarat Clean and Clear (CnC).

Setelah dari Kantor PT ANA dan ATR/BPN Morut, massa melanjutkan aksinya ke Polres Morowali Utara. Di depan Mapolres, Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng, Noval A. Saputra, menyampaikan kritik keras terhadap aparat penegak hukum.

Menurut Noval, perjuangan petani untuk mempertahankan tanah seringkali dibayangi ancaman kriminalisasi oleh perusahaan.

“Puluhan petani telah dipanggil, diperiksa, bahkan dipenjara karena laporan PT ANA yang menuduh mereka mencuri buah sawit,” ungkap Noval.

Ia mencontohkan kasus Gusman dan Sudirman, kakak beradik yang divonis dua tahun penjara karena mempertahankan tanah warisan keluarga yang diklaim PT ANA.

Noval juga mempertanyakan keberpihakan polisi yang dinilainya lebih melindungi kepentingan perusahaan ketimbang masyarakat.

“Fakta di lapangan, aparat kepolisian justru menjadi tameng kekuasaan modal dengan menangkap dan memenjarakan para petani,” serunya lantang.

Adapun tuntutan aksi yang disuarakan massa meliputi:

  1. Hentikan proses HGU PT ANA.

  2. Kedepankan aspek perdata, bukan pidana.

  3. Tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal.

  4. Kembalikan tanah rakyat.

  5. Pemda Morut harus tegas menindak PT ANA.

  6. Hentikan kriminalisasi terhadap petani.

  7. Tegakkan putusan MA No. 462 PK/Pdt/2022.

  8. Akui hasil kajian Ombudsman yang menyatakan PT ANA belum miliki IUP-B.

  9. Tarik pasukan Brimob dari lahan warga.

  10. Nyatakan PT ANA sebagai aktor konflik horizontal di Morut.

Komentar