Tiga Hari, Tiga Tersangka Narkoba

Media Suara Palu, Palu- Bulan Ramadhan 1446 H tidak menjadi penghalang bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk terus menggempur peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam tempo hanya tiga hari, tim berhasil mengungkap dua kasus besar dan menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 100,64 gram.

Dalam keterangan resminya di Palu, Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mewakili Kabidhumas Polda Sulteng, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (20/3/2025) pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kota Palu. Dua orang tersangka, AM (31) dan MN (33), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.

Penangkapan berikutnya terjadi pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah homestay di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.

Tersangka RO (34), warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, tertangkap tangan dengan 50,64 gram sabu.

Menurut keterangan, RO memperoleh sabu dari wilayah Tatanga, Palu, dan berencana mendistribusikannya ke wilayah Kecamatan Sausu.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini bukti bahwa kolaborasi antara warga dan aparat bisa menyelamatkan banyak jiwa,” ujar AKBP Sugeng.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Penindakan ini menjadi pesan tegas bahwa bulan Ramadhan bukan ruang untuk memperlonggar pengawasan hukum, melainkan momen meningkatkan kepekaan sosial terhadap maraknya kejahatan yang bisa merusak generasi bangsa.

Komentar