Jadwal Libur SIM Polres Bangkep

NASIONAL, SULTENG109 Dilihat

Media Suara Palu, Banggai Kepulauan- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai Kepulauan mengumumkan bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diliburkan dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada tanggal 28–29 Maret 2025 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang berlangsung dari tanggal 31 Maret hingga 7 April 2025.

Kasat Lantas Polres Banggai Kepulauan, AKP Asse, S.H., menyampaikan bahwa selama periode libur tersebut, pelayanan SIM tidak beroperasi.

Masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 diberikan masa tenggang untuk melakukan perpanjangan, yakni mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar AKP Asse.

Satlantas juga menyediakan informasi lebih lanjut melalui email satlantasbangkep@gmail.com, serta media sosial Facebook di “Sim Keliling Res Bangkep” dan Instagram @satlantaspolresbangkep.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlewat dari masa tenggang yang telah ditentukan.

Komentar