Sekretaris Komisi III DPRD Soroti Dugaan Aktivitas PT. UKK di TPU Khusus Covid-19 Morut

Media Suara Palu, Palu– Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan dan pembangunan mess karyawan oleh PT. Usaha Kita Kinerjatama (UKK) di atas lahan yang diperuntukkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam pernyataannya, Safri menduga bahwa PT. UKK telah melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan meminta perusahaan tersebut untuk secara terbuka menunjukkan dokumen Amdal serta izin konsesi lahan kepada publik.

“Jika mereka tidak bisa memperlihatkan ke publik, maka ini merupakan pelanggaran berat. Patut diduga PT. UKK telah melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan melanggar UU No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya di Palu, 11/4/25 pagi

Muhammad Safri juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang dinilai terkesan membiarkan aktivitas PT. UKK di lahan TPU tersebut.

Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan rasa aman dan kejelasan hukum kepada masyarakat, terlebih kepada keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di lokasi itu.

“Kami tidak habis pikir kenapa Pemkab Morut terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT. UKK ini. Seharusnya negara memberikan rasa aman bagi masyarakatnya, khususnya warga yang punya keluarga dan dimakamkan di TPU Khusus Covid-19 tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Safri mempertanyakan aspek legalitas pembangunan mess karyawan oleh PT. UKK di atas lahan milik Pemda Morut yang awalnya dibebaskan seluas 6 hektar khusus untuk pemakaman korban Covid-19.

“Ini sangat miris sekali. Kok bisa tiba-tiba perusahaan masuk dan membangun mess karyawan di atas lahan TPU? Ini lahan milik Pemda Morut, bukan untuk keperluan perusahaan,” tutupnya.

Komentar