Fakta Mengerikan, Racun Rumput dan Batu Ulekan di TKP

SULTENG232 Dilihat

Media Suara Palu, Tojo Una Una– Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa NOG (50), warga Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una Una, terus didalami pihak kepolisian. Jenazah korban telah dimakamkan pada Minggu (13/04/2025) pukul 23.00 WITA di desa setempat, dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

Pengamanan proses pemakaman dilakukan oleh personel Polres Tojo Una Una, Polsek Ampana Tete, dan Babinsa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ampana Tete, Iptu Rochmat Ari Purwanto.

“Kehadiran kami adalah bentuk pelayanan dan jaminan rasa aman bagi keluarga korban serta masyarakat yang hadir dalam pemakaman. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap menjaga situasi yang kondusif dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang,” ujar Kapolsek.

Sebelumnya, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Palu pada Sabtu (12/04/2025) untuk keperluan otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.

Pada hari yang sama dengan proses pemakaman, Minggu (13/04/2025) pukul 12.00 WITA, Tim Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tojo Una Una melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Balingara.

Plt. Kasihumas Polres Tojo Una Una, Iptu Martono, menyampaikan bahwa kegiatan olah TKP dipimpin oleh Kaur Identifikasi Aipda Agustan dan melibatkan anggota Resmob serta Bhabinkamtibmas setempat.

“Tim telah melakukan dokumentasi lokasi, pengumpulan barang bukti, serta mewawancarai empat orang saksi yang merupakan kerabat dekat korban,” jelas Iptu Martono.

Dari hasil olah TKP, ditemukan barang bukti berupa sisa racun rumput dan batu ulekan. Berdasarkan keterangan sementara dari para saksi, batu tersebut diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

“Temuan ini akan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara jelas penyebab kematian korban,” tutup Iptu Martono.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Komentar

News Feed