Kapolres Morut: Warga Jangan Terprovokasi Ujaran SARA

Media Suara Palu, Morowali Utara – Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi atas beredarnya unggahan yang mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA di grup media sosial Facebook “GNI DAGANG”. Rabu, 16/4/25

Dalam keterangannya, AKBP Reza menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini dapat memecah belah masyarakat dan harus segera dihentikan.

Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain serta menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah.

Polres Morowali Utara mengingatkan bahwa media sosial bukan tempat untuk menyebarkan kebencian.

Warga diminta lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial serta melaporkan jika menemukan konten provokatif yang meresahkan masyarakat.

Komentar