Dua Kurir Ditangkap, Polresta Palu Musnahkan Sabu Hampir 2 Kg

Media Suara Palu, Palu- Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dua pengungkapan besar yang terjadi pada Maret dan April 2025.

Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Mapolresta Palu dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat terkait.

Kapolresta Palu dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dua kasus tersebut melibatkan tersangka HY (38) dan ADW (30), yang masing-masing berperan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu di wilayah Kota Palu.

Kedua tersangka berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pengungkapan pertama pada 11 Maret 2025, petugas menangkap HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 997,60 gram.

Sedangkan dalam pengungkapan kedua pada 17 April 2025, ADW ditangkap di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dengan barang bukti 10 paket sedang sabu seberat 714,3133 gram.

Barang bukti yang disita kemudian dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya, yakni sebanyak 967,1309 gram dan 703,8075 gram, dimusnahkan hari ini dengan cara dilarutkan ke dalam air panas di hadapan para saksi dari Kejaksaan, Pengadilan.

“Ini bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Deni Abrahams.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polresta Palu.

Komentar