Media Suara Palu – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una kembali menunjukkan kesigapan mereka.
Seorang pria berinisial IRJ (46), yang diduga mencabuli anak di bawah umur, diamankan saat melintas di Jalan Trans Bongka, Senin (28/04/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
IRJ, seorang ASN, ditangkap ketika tengah dalam perjalanan dari Desa Takibangke menuju Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una.
Kapolres Tojo Una Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono, membenarkan penangkapan ini.
“Begitu mendapat laporan dari warga Desa Kasiala pada pagi harinya, Tim Resmob bergerak cepat. Hanya butuh 10 jam untuk mengamankan pelaku,” ungkap Iptu Martono.
Hasil interogasi awal mengungkapkan betapa kelamnya perlakuan IRJ terhadap para korban. Seorang korban mengaku telah diperkosa pada 6 Januari 2025 subuh, saat tinggal di rumah pelaku karena alasan sekolah yang jauh dari desa asalnya.
Tak hanya satu korban, kesaksian lain juga mengungkapkan bahwa IRJ kerap melakukan pelecehan berulang terhadap beberapa remaja lain yang tinggal bersamanya.
Dengan ancaman dan intimidasi, pelaku mencoba membungkam suara para korban.
“Pelaku yang seharusnya menjadi pengganti orang tua, justru mengkhianati kepercayaan dan mencederai masa depan mereka,” kata Iptu Martono, menahan keprihatinan.
Kini, IRJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rumah Tahanan Polres Tojo Una Una.
Polres Tojo Una Una menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.
Komentar