Media Suara Palu, Palu- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah mengenai kerusakan parah wilayah akibat aktivitas pertambangan merupakan fakta yang tidak terbantahkan.
Menurutnya, saat ini seluruh regulasi dan pengelolaan sektor pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah daerah menjadi sangat terbatas.
“Pernyataan Pak Gubernur soal wilayah Sulteng hancur-hancuran akibat tambang tetapi beliau tidak bisa masuk itu adalah fakta. Tidak bisa dipungkiri bahwa seluruh regulasi dan pengelolaan sektor ini berada di pusat, sehingga peran pemerintah provinsi menjadi sangat terbatas,” tegas Safri.
Dalam pandangannya, Safri mendukung penuh usulan Gubernur Anwar Hafid untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Revisi ini dinilai penting guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperjelas peran gubernur dalam menjalankan urusan pemerintahan umum, serta memastikan otonomi daerah berjalan lebih optimal.
Lebih lanjut, Safri juga menyoroti ketidakadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan.
Ia mengungkapkan bahwa dari Rp570 triliun hasil pajak industri smelter yang ada di Sulawesi Tengah, daerah hanya menerima Rp200 miliar.
“Sungguh sangat menyedihkan DBH yang kita terima hanya Rp200 miliar dari Rp570 triliun hasil pajak industri smelter yang ada di Sulteng. Hal ini tidak sebanding dengan kerusakan ekologis dan konflik sosial yang terjadi. DBH tersebut bahkan tidak cukup untuk menutupi biaya pemulihan kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya,” ujar Safri.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng ini juga berharap ke depan ada perubahan regulasi terkait dengan tugas dan wewenang gubernur yang lebih luas serta pemerintah daerah diberikan ruang lebih besar untuk terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan, khususnya di sektor pertambangan.
“Dengan tugas dan kewenangan yang lebih luas, gubernur memiliki ruang yang besar untuk mengatur dan melakukan pengawasan khususnya aktivitas pertambangan yang lebih efektif. Jika gubernur terlibat penuh, perusahaan tambang tidak seenaknya lagi beroperasi dan bisa lebih menghormati pemerintah daerah,” kata Safri.
Muhammad Safri mengajak semua pihak untuk terus memperjuangkan perubahan regulasi, demi menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berpihak kepada kepentingan daerah serta masyarakat lokal.
Komentar