Media Suara Palu, Palu– Kasus pelaporan terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id menuai kecaman luas dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah.
Hendly dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang juga istri Bupati Morowali Utara, usai memuat berita terkait dugaan perselingkuhan di daerah tersebut.
Ironisnya, pelaporan tersebut menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya karena Hendly membagikan tautan beritanya di akun media sosial pribadi.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Mohammad Iqbal, menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Mengkriminalisasi jurnalis karena membagikan karyanya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng, Murthalib. Ia menilai kasus ini tak hanya menyangkut satu orang jurnalis, tetapi menyangkut keselamatan pers di daerah.
“Kalau jurnalis bisa dikriminalisasi hanya karena memuat berita yang perlu diketahui publik, siapa lagi yang berani menyuarakan kebenaran?” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, Andi Attas Abdullah, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum untuk memahami bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.
“Kami mendesak kepolisian untuk menghentikan proses hukum ini dan mengembalikannya ke koridor yang benar sesuai UU Pers,” ujarnya.
Ketiga organisasi ini menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers untuk mendukung Hendly Mangkali.
Mereka juga meminta Dewan Pers segera turun tangan menangani kasus ini, serta mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana, yang justru dapat mengancam kebebasan pers di daerah.
Komentar