BTIIG Dihentikan! Gubernur Anwar Hafid Bertindak, DPRD: Ini Saatnya Bongkar Semua Pelanggaran

Media Suara Palu, Palu— Langkah tegas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang melayangkan surat teguran sekaligus penghentian aktivitas PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Sungai Karaupa mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.

“Penghentian aktivitas BTIIG di Sungai Karaupa menunjukkan ketegasan Gubernur Sulteng dalam menegakkan aturan serta bentuk keberpihakan beliau kepada masyarakat di Kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya, khususnya para petani kita,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu, Rabu (7/5/2025).

Menurut Safri, langkah gubernur ini harus dijadikan pintu masuk untuk evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas BTIIG, terutama yang dinilai ilegal dan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi. Ia mendorong agar penghentian kegiatan diperluas ke seluruh operasi BTIIG yang meresahkan warga.

“Ini bisa menjadi pintu masuk bagi gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasional BTIIG yang selama ini dikeluhkan dan mendapat protes dari masyarakat. Kita dukung beliau untuk menghentikan seluruh aktivitas BTIIG yang belum mengantongi izin dari pemerintah provinsi,” tegasnya.

Safri menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi sumber keresahan warga, mulai dari sengketa lahan, penggunaan material galian C, pemanfaatan ruang laut untuk reklamasi dermaga, hingga polusi udara yang ditimbulkan PLTU Captive milik perusahaan tersebut.

“Gubernur harus berani bersikap tegas dengan menegakkan aturan dan pengawasan terhadap BTIIG, terutama jika mereka melanggar kewajiban serta aturan yang berlaku di daerah ini. Pemprov Sulteng harus hadir sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keselamatan dan ruang hidup masyarakat tidak dikorbankan,” ujarnya.

Lebih jauh, mantan aktivis PMII ini menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan korporasi berlindung di balik status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas ruang hidup yang aman. Olehnya itu, penting untuk menindak dengan tegas korporasi seperti BTIIG ini. Mereka tidak boleh seenaknya beraktivitas dan melanggar aturan berkedok Proyek Strategis Nasional,” pungkas Safri.

Komentar