Media Suara Palu, Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 400.3.2/047/Dis.dik yang berisi larangan kegiatan wisuda atau perpisahan yang bersifat seremonial di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang Pendidikan Dasar
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 yang telah lebih dulu menegaskan larangan wisuda di jenjang pendidikan dasar.
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Anwar menekankan bahwa kegiatan wisuda kerap menjadi beban ekonomi tambahan bagi orang tua atau wali murid. “Larangan ini dibuat sebagai bentuk empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta untuk mengembalikan esensi pendidikan yang sederhana namun bermakna,” tulisnya dalam edaran resmi.
Selain melarang seremoni yang berlebihan, Gubernur juga mendorong agar kegiatan penutup tahun ajaran tetap dilaksanakan, namun dengan pendekatan yang edukatif, kreatif, dan melibatkan partisipasi aktif siswa.
Kepala daerah se-Sulawesi Tengah pun diminta untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini di wilayah masing-masing, termasuk menginstruksikan satuan pendidikan agar menyusun alternatif kegiatan akhir tahun yang lebih mendidik dan tidak memberatkan.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap dunia pendidikan kembali pada semangat keberpihakan terhadap anak-anak dan keluarga, tanpa menghilangkan makna kebersamaan di akhir masa pembelajaran.
Komentar