Polresta Palu Tangkap Pria 25 Tahun di Lere, Sabu 1,6 Gram Diamankan

BERITA PALU, SULTENG179 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu terus digencarkan. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial A.P. (25), warga Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.35 WITA.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dalam laporan resminya. “Tersangka kami amankan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Selar,” jelasnya.

Tersangka diketahui membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali kepada orang lain.

Barang Bukti dan Penindakan

Dari tangan A.P., polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 1,650 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang diterima sejak Jumat (2/5/2025).

Barang bukti yang diamankan: 2 paket narkotika jenis sabu (berat bruto 1,650 gram)

Polisi kini telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. A.P. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Palu menyatakan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara aparat dan warga. Kami berharap partisipasi masyarakat terus terjaga agar generasi muda Palu tidak dirusak oleh narkoba,” tegas AKP Usman.

Komentar