Media Suara Palu, Palu- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan Selasa (20/5/2025), tersangka resmi ditahan.
Kasubsi PIDM Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban yang masih berusia 9 tahun 11 bulan, berinisial Pr. AN.
“Tersangka juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan proses penahanan dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Aiptu I Kadek Aruna.
Polresta Palu menegaskan komitmen penuh dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.
Komentar