Media Suara Palu, Palu- Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba berinisial FF (34) dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Senin, 13 Mei 2025. Tersangka ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dalam pernyataannya di Kantor Polresta Palu, pada Rabu (21/5), Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 2,447 gram atau sekitar 2,4 kilogram.
“Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menjual, mengedarkan, sekaligus menggunakan narkoba tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diketahui beroperasi hanya di wilayah Kota Palu,” ungkap Kapolresta Palu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga beroperasi secara mandiri dan bukan bagian dari jaringan pengedar besar lainnya. Tersangka mendapatkan barang dari luar daerah dan menjualnya sendiri di Kota Palu.
Informasi awal mengenai aktivitas tersangka diperoleh dari laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di depan Kantor Wali Kota Palu.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke rumah orang tua tersangka di Jalan Garuda. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba seberat lebih dari 2 kilogram yang disimpan di bagian belakang rumah, tepatnya di salah satu kamar yang biasa digunakan sebagai kamar ibu rumah tangga (IRT).
“Tempat penyimpanan narkoba tersebut berada di tiga petak kamar, dan salah satunya digunakan untuk menyembunyikan barang bukti,” jelas Kapolres.
Saat ini, tersangka FF telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Palu.
Komentar