Media Suara Palu, Palu- Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2,4 kilogram yang berhasil diungkap dari seorang tersangka berinisial FF, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polresta Palu, Rabu Pagi (21/5).
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kasubsi PIDM Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna dan Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H.. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan terhadap FF (34), warga Kelurahan Tawaanjuka, Kecamatan Tatanga, yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Palu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Palu,” tegas Kapolresta Deny.
Barang bukti yang disita terdiri dari 13 paket sabu dengan berat total 2.454,4479 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 2.420,6181 gram dimusnahkan hari ini, sedangkan sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan keperluan pembuktian di pengadilan.
Tersangka FF ditangkap pada 13 Mei 2025 di Jalan Garuda, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, FF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Sementara itu, AKP Usman menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi penanganan kasus narkoba di Kota Palu. Ia mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran aktif semua pihak agar Kota Palu bisa bersih dari narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palu tersebut.
Tersangka FF kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palu.
Komentar