Wanita Ini Tipu Sahabat, Rugikan Rp 220 Juta

BERITA PALU, SULTENG142 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Kepercayaan yang diberikan berujung penipuan. Seorang wanita muda berinisial IPK (30), warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, harus berurusan dengan hukum usai diduga menipu sahabatnya sendiri dalam kerja sama usaha jual beli beras. Kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 220 juta.

Korban, Vina Erlin Dunggorio, warga Tanjung Satu Palu, awalnya mengajak IPK untuk menjalankan bisnis beras pada Desember 2022, dengan perjanjian Vina sebagai pemodal dan IPK sebagai pelaksana usaha. Dalam kesepakatan, Vina dijanjikan keuntungan sebesar 15 persen dari hasil usaha tersebut.

Namun, selama lebih dari satu tahun berjalan, tidak ada keuntungan yang diberikan. Bahkan modal usaha pun tidak dikembalikan oleh IPK. Akhirnya, Vina melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 11 Januari 2024.

“Kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan IPK kini memasuki babak baru. Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sigi pada Selasa, 20 Mei 2025,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (21/5/2025).

Penyidik menetapkan bahwa kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 220 juta. Perkara pun telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.

IPK kini dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Komentar