Sosialisasi Kekerasan Berbasis Gender di SMAN 4 Palu

Ikatan Alumni (IKA) SMAN 4 Palu Bersama Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi mengenai Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di lingkungan sekolah.

Kegiatan ini berlangsung di SMAN 4 Palu dengan dihadiri para siswa, guru, dan alumni sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan perempuan. Kamis 22/5

Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Sulteng, Santi Sabani, menjelaskan bahwa saat ini struktur perlindungan terhadap kekerasan, khususnya kekerasan seksual, telah tersedia dari tingkat nasional hingga kelurahan.

Salah satu instrumen penting di tingkat lokal adalah Balai Perempuan. Balai ini berfungsi sebagai pusat informasi dan advokasi, terutama ketika terjadi kekerasan atau ketika ada aturan yang tidak berpihak kepada perempuan.

Ia menegaskan bahwa melalui Balai Perempuan, masyarakat dapat bergerak dan mengadvokasi hak-haknya secara kolektif.

Wakil Kepala SMAN 4 Palu, Abd. Rasyid, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan alumni dalam kegiatan sekolah. Ia berharap semua kegiatan positif terus dilaksanakan.

Dalam sesi sosialisasi, Nur Mentari Aprilia dari Koalisi Perempuan Indonesia menjelaskan bahwa Kekerasan Berbasis Gender adalah bentuk kekerasan yang terjadi karena seseorang dianggap tidak sesuai dengan peran gender yang diharapkan secara sosial atau budaya.

Kekerasan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara fisik, psikologis, seksual, ekonomi, hingga simbolik. Ia mencontohkan kasus-kasus yang sering terjadi di masyarakat, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, kekerasan seksual, pelecehan di tempat kerja atau sekolah, kekerasan dalam pacaran, hingga praktik mutilasi genital perempuan.

Nur Mentari juga memberikan penjelasan tentang pentingnya pemahaman usia anak dalam konteks perlindungan hukum. Ia menekankan bahwa anak adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun, sehingga perkawinan yang melibatkan pihak yang berusia di bawah 18 tahun dilarang oleh hukum nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan juga dikecam oleh konvensi internasional.

Ia mengingatkan bahwa meskipun seorang anak perempuan sudah mengalami menstruasi, belum tentu ia siap secara fisik dan mental untuk dibuahi. Hal yang sama berlaku pada anak laki-laki, yang belum tentu siap secara psikologis menjadi kepala rumah tangga.

Sekretaris Umum IKA SMAN 4 Palu, Andi Siful, S.Sos., M.AP, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya alumni untuk terus mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, keterlibatan aktif alumni adalah bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan inklusif.

 

Komentar