Media Suara Palu, Palu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu menegaskan larangan penyelenggaraan kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah yang bersifat seremonial dan membebani orang tua murid. Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4/85/DIKBUD/IV/2025 tertanggal 23 April 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Palu. Kepala Bidang Pembinaan SMP, Erwin, S.Pd., M.PFis., menyatakan bahwa surat edaran ini berlaku khusus untuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Palu.
Dalam surat edaran itu terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian:
- Kegiatan wisuda tidak diwajibkan dan bukan merupakan syarat kelulusan.
- Pelaksanaan wisuda tidak diperkenankan membebani orang tua, wali, maupun peserta didik.
- Kegiatan pelepasan siswa harus fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, dengan pengawasan dari kepala satuan pendidikan dan pengelola sekolah.
“Kami sudah menyampaikan ini kepada para kepala sekolah. Jangan sampai pihak sekolah terlibat dalam kegiatan seremonial yang membebani orang tua. Bila ingin simbol pelepasan siswa, lebih baik dilakukan di sekolah, bahkan saat upacara hari Senin, tanpa harus menyewa gedung atau hotel yang menimbulkan biaya besar,” ujar Erwin menegaskan.
Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya wisuda yang kerap dibebankan kepada orang tua murid. Laporan-laporan tersebut bahkan telah sampai ke Wali Kota Palu dan menjadi sorotan publik.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Palu berharap agar sekolah kembali kepada esensi pendidikan, bukan pada seremonial yang bersifat komersial dan menambah beban masyarakat.
Komentar