Kakak Adik, Perselisihan Berujung Maut

SULTENG202 Dilihat

Media Suara Palu, Sigi- Suasana duka menyelimuti Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, setelah peristiwa memilukan terjadi antara dua saudara kandung. IM (38), seorang pria ditangkap oleh Kepolisian Resor Sigi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, KR (35), pada 18 Maret 2025 lalu.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa peristiwa ini berawal dari cekcok keluarga yang berlangsung cukup lama. Ketegangan antara keduanya dipicu oleh rencana pembangunan rumah di sekitar kediaman ibu mereka, yang memunculkan selisih paham dan emosi yang memuncak.

“Ini bukan sekadar kasus kriminal, ini tragedi dalam keluarga. Kami sangat menyayangkan kejadian ini,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa nahas ini terjadi ketika korban melempar batu ke arah pelaku. IM yang tersulut emosi kemudian melakukan tindakan fatal dengan parang yang mengakibatkan adiknya meninggal di tempat kejadian.

Setelah insiden itu, IM melarikan diri ke wilayah pegunungan sekitar Balamoa dan Desa Mantikole. Namun, pelarian tersebut berakhir pada 27 Mei 2025 ketika Tim Resmob Polres Sigi berhasil mengamankannya.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.

IM kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Sigi juga mengajak masyarakat untuk belajar dari tragedi ini. “Seburuk apa pun persoalan dalam keluarga, selalu ada jalan untuk berdamai. Komunikasi adalah kunci.”

Polres Sigi menegaskan akan terus hadir memberi perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai, terutama dalam lingkungan keluarga.

Komentar