Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

Media Suara Palu – Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., gelar konferensi pers di Mako Polresta Palu, Senin (2/6/2025), untuk mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Palu.

Kapolresta menyoroti penanganan kepemilikan senjata api ilegal.

“Tersangka berinisial R.S. telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan kejahatan,” ungkap Kapolresta di hadapan awak media.

Tersangka RS, lelaki kelahiran 2004 itu di amankan bersama beberapa senjata tajam lainnya berupa parang serta 2 buah bendera genk motor bertuliskan 2k21.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari jajaran Reskrim Polresta Palu, yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolresta menambahkan, selain pelaku utama, pihaknya juga masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Senjata api rakitan yang ditemukan tengah diperiksa untuk mendalami keterkaitannya dengan aksi kriminal lainnya.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat. Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan,” tegasnya.

Di akhir konferensi, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bersama.

Komentar