Gubernur Sulteng Tegur PT GNI dan PT SEI, Safri Minta Perusahaan Tidak Berbuat Seenaknya

Palu, 3 Juni 2025 — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid resmi melayangkan surat teguran kepada PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) atas aktivitas penimbunan Sungai Lampi (Sungai Buaya/Lamaito) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. yang dinilai meresahkan masyarakat.

Surat teguran bernomor 600.1.4.1/199/Dis.Cikasda tertanggal 27 Mei 2025 itu memerintahkan kedua perusahaan untuk menghentikan rencana penimbunan sungai. Gubernur menyebutkan bahwa hingga kini belum ada rekomendasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah terkait penimbunan maupun pengalihan alur Sungai Lampi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Dapil Morowali dan Morowali Utara, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah cepat Gubernur. Ia menegaskan bahwa PT GNI dan PT SEI harus tunduk pada perintah gubernur dan tidak melawan kebijakan yang sah dari pemerintah provinsi.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Gubernur Sulteng melayangkan surat teguran untuk GNI dan SEI. Suka atau tidak suka, mereka harus patuh dan tidak melawan perintah gubernur,” ujar Safri kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Safri juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini tidak ada Rekomendasi Persetujuan Penimbunan atau Pengalihan Alur Sungai Lampi yang diterbitkan Dinas Cikasda Sulteng untuk kedua perusahaan tersebut.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dinas Cikasda Sulteng belum pernah menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Penimbunan Sungai Lampi. Artinya ada aktivitas ilegal yang dilakukan GNI dan SEI di sungai tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan kompensasi atas pengalihan alur Sungai Lampi yang telah dilakukan sejak tahun 2023.

“Kompensasi pengalihan alur Sungai Lampi tahun 2023 saja belum diselesaikan, malah menimbun lagi. Jadi memang kedua perusahaan ini arogan dan mengangkangi kebijakan pemerintah provinsi,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng tersebut.

Sebagai penegasan, Safri meminta Gubernur Sulteng agar tidak segan memberikan sanksi tegas kepada korporasi yang melanggar aturan.

“Korporasi yang tidak menghormati, mengabaikan atau sengaja melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah harus diberi sanksi tegas sebagai efek jera. Mereka tidak boleh berbuat seenaknya di daerah ini,” pungkasnya.

Gubernur Sulteng juga menyampaikan bahwa proses lebih lanjut akan melibatkan Tim Teknis untuk meninjau langsung lokasi dan mengevaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum keputusan teknis dikeluarkan. Selama proses tersebut, GNI dan SEI dilarang melakukan aktivitas penimbunan maupun pengalihan alur sungai.

Komentar