Alvian Caniago, Minta Semua Pihak Aktif Edukasi Bahaya Tambang Ilegal

Media Suara Palu, Palu- Dua warga satu berasal dari Palolo dan satu warga Gorontalo meninggal dunia , akibat tertimbun longsor di lokasi kijang 30 tambang Poboya , disinyalir pihak kepolisian resort Kota Palu sebagai aktifitas ilegal, Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Hal tersebut memantik reaksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Palu. Dalam pandangan politisi Partai Gerindra Alvian Caniago pertama menyampaikan rasa duka cita atas korban jiwa akibat kejadian tersebut. Jika pihak Polres menyatakan bahwa tambang di Poboya adalah ilegal, maka secara hukum kita harus mendorong dilakukannya penegakan hukum.

Namun, penegakan hukum sendiri ada dua pendekatan, represif dan persuasif. Dirinya berpandangan lebih baik dilakukan pendekatan persuasif, mengedepankan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal.

” Saya berharap pendekatan kepada masyarakat tidak dilakukan secara represif seperti penangkapan, melainkan lebih ke pendekatan kekeluargaan. Apalagi saat ini sedang musim hujan, yang meningkatkan risiko longsor,” beber anggota Komisi C tersebut di Palu, Rabu (4/6).

Alvian mengatakan, pihak Polresta Palu sudah cukup memberikan kelonggaran. Sampai sekarang belum ada warga dijadikan tersangka atau ditahan.

Olehnya kata Alvian, berharap semua stakeholder terlibat aktif dalam proses edukasi tersebut mulai dari camat, lurah, perangkat kelurahan di lingkar tambang, juga Walikota, DPRD, Polres, Kejaksaan, bahkan TNI. Kita bisa melibatkan LPM untuk mengundang warga dan memberikan edukasi secara bersama-sama.

” Kita harusnya bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa semua pihak — DPR, pemerintah, aparat hukum — hadir untuk menyampaikan hal benar kepada warga,” ujarnya.

Alvian mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya berkunjung ke Jakarta bertemu dengan pihak PT Citra Palu Mineral (CPM)

mempertanyakan, apakah dalam lingkup pertambangan CPM, ada lahan diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan sebagai wilayah pertambangan rakyat atau tidak.

” Jika memang nantinya ditetapkan sebagai tambang rakyat, kita juga harus menekankan bahwa aktivitasnya tidak boleh menggunakan teknologi modern, harus benar-benar tradisional,” katanya.

Dan satu hal lagi kata Alvian , masyarakat juga perlu paham bahwa izin perusahaan tambang tidak serta-merta dikeluarkan oleh pemerintah Kota atau Provinsi, tapi langsung dari pemerintah pusat.

” Karena ini menyangkut mineral, khususnya emas, maka izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kecuali untuk jenis-jenis tertentu seperti galian C, izinnya bisa dari provinsi,” pungkasnya.

Komentar