Media Suara Palu, Palu- Terkait viralnya informasi pemanfaatan air sungai untuk keperluan industri oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pemberian izin telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini ia ungkapkan di gedung Kantor Cikasda Sulteng pada Selasa, (3/6).
Djaenudin, selaku Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku, menyatakan bahwa pihaknya memang telah mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai syarat pengajuan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“PT GNI memang mengajukan permohonan penggunaan air sungai untuk kegiatan produksinya sebesar 941 liter per detik, atau mendekati satu kubik per detik,” jelasnya.
Menurutnya, debit andalan Sungai Laa yang menjadi sumber air mencapai 31 kubik per detik, sehingga permintaan GNI yang hanya sekitar satu kubik dinilai tidak mengganggu ketersediaan air secara keseluruhan.
Pemberian izin ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.
“Dalam regulasi itu dijelaskan, siapa pun yang memanfaatkan air, sumber air, maupun daya air wajib memiliki izin. Termasuk aktivitas industri seperti GNI, yang berada di area sumber air,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelum izin dikeluarkan, dilakukan terlebih dahulu analisis hidrologi dan penyusunan neraca air oleh tim teknis dari Cikasda. Hasil dari kajian inilah yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi teknis.
Terkait isu adanya instruksi gubernur untuk menghentikan kegiatan GNI, Cikasda menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima instruksi semacam itu. “Selama pemanfaatan air sesuai dengan perizinan dan memenuhi persyaratan teknis, maka itu sah. Selain itu, pemanfaatan air ini juga memberikan kontribusi melalui pajak air permukaan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Komentar