AL Ditahan, Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

BERITA PALU, SULTENG149 Dilihat

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 12.10 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Terduga pelaku berinisial AL, pria kelahiran tahun 1975, diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Setelah dilakukan penyelidikan, AL berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,5168 gram, satu pak plastik klip kosong, dan satu buah sendok plastik.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Polresta dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Palu.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Usman.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dan represif terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika.

“Kapolresta Palu secara tegas menginstruksikan kepada kami agar tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak tanpa kompromi,” tegasnya.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya.

Komentar