Kanwilpas Sulteng Musnahkan 194 HP Barang Bukti Terlarang

Media Suara Palu, Palu– Menegakkan komitmen terhadap pemberantasan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwilpas) Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kamis (5/6/2025) siang, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwilpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dan disaksikan oleh pejabat terkait dari berbagai instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. Sebanyak 194 unit handphone, 75 charger, dan 35 headset hasil razia dari berbagai UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, dengan rincian:

    • Lapas Kelas IIA Palu: 47 HP, 9 kabel charger, 10 charger, 11 headset

    • Lapas Kelas IIB Luwuk: 24 HP

    • Lapas Kelas IIB Ampana: 24 HP, 13 charger, 8 headset

    • Lapas Kelas IIB Toli-Toli: 16 HP, 14 charger, 1 headset

    • Lapas Kelas III Parigi: 20 HP, 10 charger, 5 headset

    • Lapas Kelas III Leok: 4 HP, 1 charger, 1 kabel charger, 1 headset

    • Rutan Kelas IIB Poso: 50 HP, 14 charger, 6 headset

    • Rutan Kelas IIB Donggala: 6 HP, 3 charger, 3 headset

  2. Barang bukti narkotika jenis sabu, hasil penggagalan penyelundupan sebanyak 4 kali, dengan rincian:

    • Lapas Kelas IIA Palu: 46 paket kecil dan 1 paket besar sabu (7 April 2025), serta 23 bungkus sabu (12 April 2025), telah diserahkan ke BNNP Sulteng

    • Rutan Kelas IIB Poso: 1 sachet sabu (25 Januari 2025), telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Poso

    • Lapas Kelas IIB Luwuk: 2 paket sabu @1 gram (2 Januari 2025), telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Banggai

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, mengikuti prosedur yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang sah. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas serta bagian dari upaya mencegah peredaran barang terlarang.

Kakanwil Bagus Kurniawan menyampaikan bahwa langkah tegas ini akan terus dilakukan secara konsisten, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.

“Kita ingin membangun sistem pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang. Ini bukan kegiatan seremonial, tapi bukti bahwa kita serius dalam menjaga marwah lembaga ini,” tegas Bagus.

Komentar