Lagi, Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Lere

BERITA PALU, SULTENG175 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Tersangka berinisial A (20), warga Jalan Pangeran Hidayat, ditangkap pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar lokasi.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap A dilakukan setelah tim kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu,” jelas AKP Usman.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,428 gram, satu plastik klip kosong, serta satu unit ponsel iPhone. Dari hasil interogasi awal, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E, warga Jalan Selar, untuk digunakan dan dijual kembali.

“Kami terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Ini bagian dari komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah AKP Usman mewakili Kapolresta Palu.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan tes urine terhadap tersangka.

Polresta Palu mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan secara maksimal.

Komentar