Media Suara Palu, Jakarta – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI), secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan Kewenangan Daerah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (TIM KAWEDA). Mereka menilai ketentuan tersebut telah mengabaikan peran penting pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor energi, minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang selama ini dikebiri oleh kebijakan yang terlalu sentralistik,” ujar Muhammad Safri usai menyerahkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/6).
Pasal 14 ayat (1) UU Pemda menyatakan bahwa urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi hanya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa sub-bidang migas menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat.
Menurut TIM KAWEDA, pengaturan ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Urusan energi dan pertambangan yang merupakan urusan pemerintahan konkuren semestinya juga bisa menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai kondisi dan potensi wilayahnya.
“Kami tidak anti terhadap pemerintah pusat. Tapi dalam hal ini, keadilan pembagian kewenangan harus ditegakkan. Kabupaten/kota punya potensi, tapi tak diberi ruang,” tegas Safri.
TIM KAWEDA menambahkan bahwa penghapusan peran kabupaten/kota menyebabkan ketidakpastian hukum dan menghambat demokrasi ekonomi. Mereka mendesak MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan (3) tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan tersebut juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
Permohonan ini, menurut TIM KAWEDA, merupakan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan energi nasional dan memperkuat posisi daerah dalam tata kelola sumber daya alam. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses ini demi masa depan yang lebih adil dan berdaulat.
Komentar