Pengelolaan Armada Sampah Palu Dialihkan ke Kecamatan

Palu, Media Suara Palu – Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota Palu akan mengalihkan pengelolaan armada pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke masing-masing kecamatan. Kebijakan ini mencakup pelimpahan personel, kendaraan operasional, serta anggaran pembiayaan harian pengangkutan sampah.

“Dilimpahkan ke kecamatan untuk personel, mobil, dan pembiayaan operasionalnya mulai Januari 2025,” ujar Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, Senin (9/6/2025).

Menurut Ibnu, kendaraan roda empat (R4) dan roda tiga (R3) yang sebelumnya dikelola DLH kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kecamatan, baik dari sisi operasional maupun pembiayaan.

“Khusus untuk armada R4 dan R3, pembiayaannya sudah melekat di kecamatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, kendaraan R4 merupakan mobil pengangkut sampah roda empat. Sedangkan R3, atau yang kerap disebut kaisar, adalah kendaraan roda tiga yang biasa digunakan di lorong-lorong sempit dan kawasan permukiman padat penduduk.

Meski demikian, tidak semua kendaraan pengangkut sampah dialihkan. DLH Kota Palu masih tetap menangani armada roda enam (R6).

“Kalau kendaraan R6 belum, itu masih melekat di DLH,” tegas Ibnu.

Pemindahan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan sampah dan meningkatkan kualitas layanan kebersihan di tingkat kecamatan.

Komentar