Media Suara Palu, Palu- Kepolisian Sektor Mantikulore berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Sukarno Hatta – R.E. Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kejadian berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A, warga Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Sementara seorang pelaku lainnya yang dikenal dengan nama alias Papa F berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati Hasibuan membenarkan bahwa pelaku A bersama rekannya mengambil kabel tembaga dari instalasi yang masih aktif, lalu membakar kabel tersebut untuk diambil isinya.
“Tersangka A ditangkap di lokasi kejadian dan dari hasil klarifikasi serta keterangan saksi, perbuatannya terbukti mengarah pada tindak pidana pencurian kabel yang masih terpasang,” ungkap Iptu Siti kepada Media Jumat 20/6/25
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa kedua terduga pelaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di berbagai lokasi lain, termasuk kompleks perumahan, gudang, hingga bangunan sekolah. Total lokasi yang tercatat dalam pendalaman penyidik berjumlah enam titik di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Terduga pelaku, mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga di enam Lokasi di wilayah Kota Palu
“Mereka merupakan spesialis pencurian kabel tembaga dan beroperasi di banyak titik. Kami sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” jelas Kapolsek Mantikulore menambahkan.
Barang bukti yang diamankan di TKP berupa dua ikat kabel tembaga yang sudah dibakar. Terhadap tersangka A dikenakan pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sementara rekannya yang buron saat ini masih dalam proses pencarian.
Komentar