Media Suara Palu, Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Kali ini, seorang pria berinisial AA (26), warga Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, berhasil diamankan tim opsnal pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.35 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi yang diterima sejak Rabu, 11 Juni 2025, bahwa terduga kerap melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu akhirnya menangkap Aan Adriansyah di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,298 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kota Palu tanpa pandang bulu.
“Kami serius dalam memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang kami terima akan segera ditindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Palu,” tegas AKP Usman kepada Media di Mako Polresta Palu, Jumat 20/6/25.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial V yang berdomisili di Tatanga.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang disebutkan oleh pelaku, dan tentu akan kami kejar hingga ke akar jaringan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu paket sabu serta satu unit handphone merek Oppo warna biru. Pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar