Perempuan 24 Tahun Diciduk Bawa Sabu

BERITA PALU, SULTENG107 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Kali ini, seorang perempuan berinisial EA (24) diamankan di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Kami menerima laporan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Tavanjuka. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku dan menemukan enam paket sabu siap edar,” jelas AKP Usman dalam keterangannya, Jumat Pagi (20/6/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Tatanga, untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.

“Kami terus intensif melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Usman.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 paket sabu dengan berat bruto 1,711 gram, satu plastik klip kosong, dan satu buah gelas keramik. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

News Feed