Media Suara Palu, Palu- Seorang perempuan berinisial LA (27) berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.45 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sejak 11 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap LA di Jalan Baligau dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,205 gram, satu batang pireks kaca berisi sabu, dan satu buah kotak kulit.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran narkotika terus menjadi fokus utama jajaran Polresta Palu.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respon cepat. Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas narkotika di Kota Palu,” ujar AKP Usman.
LA diketahui memperoleh sabu dari seseorang berinisial V yang berdomisili di kawasan Tatanga. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kembali.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika kepada tersangka. Setiap pelaku maupun pemasok akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan lebih lanjut tengah berjalan, termasuk pemeriksaan urine dan pendalaman terhadap saksi-saksi di lapangan.
Komentar