Media Suara Palu, Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Pengungkapan ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.40 WITA, yang berujung pada penangkapan dua pria berinisial MR (22) dan EG (27).
Keduanya diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima sejak 11 Juni 2025. Saat penangkapan di Jalan Baligau, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,194 gram, satu pak plastik klip kosong, dan satu alat hisap sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat.
“Setiap informasi yang masuk ke kami akan langsung ditindaklanjuti secara profesional. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu,” tegas AKP Usman di Polresta Palu, Jumat (20/6/25).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan berasal dari seseorang berinisial Al yang berdomisili di Tatanga. MR dan EG mengaku memperoleh barang tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
“Kami terus mendalami jaringan yang memasok sabu kepada para pelaku. Semua yang terlibat akan kami kejar sesuai dengan prosedur hukum,” tambahnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar