Lima Jam Buron, Pembunuh Said Ditangkap

BERITA PALU, SULTENG146 Dilihat

MOROWALI UTARA, Media Suara Palu – Dalam waktu kurang dari lima jam setelah insiden berdarah di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, aparat Polres Morowali Utara berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial S alias A (29) di lokasi pelariannya, Jumat malam (20/6/2025).

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

“Benar, telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Koromatantu. Pelaku adalah S alias A, sementara korban adalah Muhammad Said Sigalea, 39 tahun, warga setempat. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kolonodale,” beber Kapolres pada Sabtu (21/6/2025).

Tim Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara bersama personel Polsek Petasia berhasil membekuk pelaku di ujung perkampungan desa yang sama, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat jajarannya. “Saya mengapresiasi respons cepat dari Unit Buser Elang Tokala dan Polsek Petasia. Ini bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Morowali Utara,” tegas lulusan Akpol 2006 ini.

Peristiwa bermula ketika pelaku dan korban bersama sejumlah rekan mengonsumsi minuman keras. Adu mulut terjadi, hingga korban menampar wajah pelaku. Usai ditinggal teman-temannya, pelaku mengambil pisau dari dalam bagasi motornya, menyelipkannya di pinggang, dan dalam percekcokan lanjutan, langsung menikam korban di dada. Korban jatuh tersungkur, sementara pelaku kabur.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kolonodale dan dirujuk ke RSUD Kolonodale, namun nyawanya tidak tertolong.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali Utara dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

News Feed