Kunjungan ke PT GNI dan PT SEI, Rombongan Komisi III DPRD Sulteng Dihadang Satpam Perusahaan 

Media Suara Palu, Morowali Utara- Komisi III DPRD Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja Kabupaten Morowali Utara dalam rangka meninjau penimbunan Sungai Laa dan Sungai Lampi yang dilakukan oleh PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) dan PT. Stardust Estate Investment (SEI), Selasa (24/6/2025).

Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III Hj. Arnila HM Ali, didampingi Wakil Ketua H. Zainal Abidin Ishak dan Sekretaris Komisi Muhammad Safri serta sejumlah anggota Komisi III lainnya. Turut hadir Ketua DPRD Morowali Utara, Hj. Warda Dg Mamala beserta beberapa anggota DPRD Morut.

Ketua Komisi III, Hj Arnila HM Ali mengatakan kunjungan kerja kali ini untuk meninjau aspek teknis pelaksanaan operasional, sekaligus melihat langsung dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PT. GNI/PT.NNI dan PT. SEI.

“Kunjungan kami untuk melihat dari dekat aspek teknis pelaksanaan operasional kedua perusahaan tersebut, sekaligus meninjau sejumlah titik penimbunan aliran sungai yang menjadi penyebab banjir di wilayah ini,” ujarnya kepada awak media.

Dalam peninjauan ke lokasi PT. GNI dan PT. SEI, rombongan Komisi III sempat dihadang dan tidak diperkenankan oleh pihak keamanan untuk memasuki areal kawasan perusahaan.

Kejadian itu sempat memicu protes sejumlah warga yang turut hadir dalam kunjungan Komisi III tersebut. Mereka menilai kehadiran GNI dan SEI hanya menimbulkan masalah mulai dari konflik sosial, hilangnya mata pencaharian warga hingga bencana banjir yang kerap terjadi.

Saat bertemu perwakilan PT. GNI dan PT. SEI, Sekretaris Komisi III Muhammad Safri menegaskan kewenangan pengelolaan sungai ada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia pun mengingatkan pihak perusahaan untuk terbuka dan membangun komunikasi yang baik dengan Pemprov Sulteng.

Legislator Dapil Morowali dan Morut ini mendesak pihak PT. GNI dan PT. SEI untuk menghentikan seluruh aktivitas penimbunan sampai terbitnya izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang proses pengurusan perizinan masih berlangsung, segala aktivitas yang berhubungan dengan sungai ini dihentikan. Kemudian aliran sungai yang tersumbat segera dilakukan normalisasi,” tegas Safri.

Selain mengunjungi PT. GNI dan PT. SEI, rombongan Komisi III juga meninjau PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan terbuka dan mengakui sejumlah kendala yang dihadapi mulai dari pembebasan lahan, pembangunan dermaga khusus hingga rencana pemanfaatan air permukaan.

Pihak BTIIG pun meminta bantuan Komisi III memfasilitasi komunikasi dengan Pemprov Sulteng terkait proses perizinan pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Komentar