Media Suara Palu, Morowali Utara- Terkait beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp dan media sosial Facebook serta Twitter mengenai kasus pencurian sawit yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial JM, Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara memberikan penjelasan resmi.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah menahan JM sejak tanggal 9 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. NGL yang berlokasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor: LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara, tertanggal 18 Februari 2025.
“JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” terang Kasatreskrim.
Dalam keterangannya, AKP Arsyad menjelaskan bahwa buah sawit yang dipanen oleh JM merupakan milik PT. NGL, ditanam sejak tahun 2014 berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 00039. JM sempat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.
Penyelidikan mendalam menemukan bahwa lahan yang diklaim JM sebenarnya milik almarhum YK (kakek dari istri JM), yang pada tahun 2014 telah menyerahkan lahan itu kepada PT. NGL dengan kompensasi sebesar Rp21.280.000. Oleh karena itu, JM tidak memiliki hak atas tanaman sawit di lokasi tersebut.
“Padahal sebelumnya sudah pernah dimediasi oleh pihak kecamatan, Kapolsek Mori Atas, dan Danramil Mori Utara. Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua pihak tidak melakukan aktivitas panen sebelum ada putusan hukum. Tapi kesepakatan itu dilanggar oleh JM,” lanjut AKP Arsyad.
Akibat tindakan tersebut, PT. NGL mengklaim mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp11 juta, belum termasuk hasil panen yang telah dijual JM sejak Januari hingga Mei 2025.
JM sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun seluruh gugatan ditolak oleh Pengadilan Negeri Poso melalui putusan nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Poso tertanggal 24 Juni 2025.
Kini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Hari ini, Kamis 26 Juni 2025, telah dilakukan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale,” pungkas Kasatreskrim AKP Arsyad, didampingi Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo, S.H.
Komentar