Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu Jelang Hari Bhayangkara

Media Suara Palu, Palu- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 40 kilogram. Kegiatan ini berlangsung di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025), menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, besok.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Sulawesi Tengah merupakan wilayah dengan potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, karena letaknya yang strategis dan kesadaran masyarakat yang masih kurang terhadap bahaya narkotika.

“Polda Sulawesi Tengah menyadari betul akan ancaman ini, mengingat letak geografis Provinsi Sulteng yang memiliki garis khatulistiwa sepanjang 7.010 km dan banyaknya masyarakat yang masih belum menyadari bahaya narkoba, menjadikannya sebagai pasar potensial peredaran narkoba,” tegas Kapolda.

Ia memaparkan bahwa pada semester pertama tahun 2024, Polda Sulteng berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 55,6 kg dengan jumlah tersangka 450 orang. Sementara itu, pada semester pertama tahun 2025, tercatat 48,6 kg sabu berhasil disita dengan jumlah tersangka 447 orang. Jumlah tersebut setidaknya telah menyelamatkan 194.400 jiwa dari bahaya narkoba.

Upaya pengungkapan jaringan narkoba lintas negara ini, kata Kapolda, adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Sulteng. Dalam beberapa bulan terakhir, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang berasal dari Tawau, Malaysia.

Sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni Besusu (Kota Palu), Watusampu, dan Kabonga (Kabupaten Donggala). Keempat tersangka masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA.

“Modus operandi mereka adalah berkomunikasi langsung dengan bandar di Tawau, Malaysia, kemudian menjemput barang di wilayah pelabuhan rakyat, menyimpannya, lalu mengedarkannya di wilayah Sulawesi Tengah,” terang Irjen Agus Nugroho.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan denda Rp800 juta, serta maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat ±40 kg ini dilakukan di hadapan publik sebagai bukti komitmen Polda Sulteng bersama stakeholder terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Komentar