Media Suara Palu, Palu- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah bersama Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini marak terjadi di wilayah Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, total 18 tersangka berhasil ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda. Petugas juga menyita sebanyak 66 unit sepeda motor (ranmor roda dua) sebagai barang bukti dari hasil kejahatan.
“Sebanyak 53 unit hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda Sulteng, dan 13 unit lainnya dari hasil pengungkapan Polresta Palu,” jelas Kapolda di hadapan awak media.
Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Di antaranya adalah 3 unit handphone, 1 buah kunci letter T, socket kabel, obeng, dan tang.
Kapolda menerangkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan pencurian, seperti menggunakan kunci letter T, memutus kabel socket, serta memotong kabel pengaman pada kendaraan yang terparkir.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, beberapa unit kendaraan hasil curian yang berhasil diidentifikasi akan diserahkan kembali secara simbolis kepada pemilik sahnya melalui mekanisme pinjam pakai.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas kejahatan yang meresahkan, khususnya curanmor,” tegas Irjen Agus Nugroho.
Polda Sulteng berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk tindak pidana ke pihak berwajib.
Komentar