Permohonan Praperadilan Tersangka Narkoba ES Ditolak Pengadilan Negeri Palu

Media Suara Palu, Palu– Pengadilan Negeri Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika, ES, Sidang putusan digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 16.10 WITA di ruang sidang PN Palu, berlangsung aman dan tertib.

Permohonan dengan nomor perkara 11/pid.pra/2025/PN.Pal ini diajukan ES melalui kuasa hukumnya, yang terdiri dari sejumlah ahli hukum. Mereka menggugat proses penanganan dugaan tindak pidana narkotika terhadap ES yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Menghadapi putusan ini, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja profesional seluruh jajaran penyidik.

“Keputusan ini mempertegas bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Abdul Hakim, S.H., M.H., bersama panitera Bagus Irianto, S.H., ini dihadiri perwakilan Bidkum Polda Sulteng dan Sikum Polresta Palu. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, sehingga proses hukum terhadap ES tetap berlanjut sesuai ketentuan.

Komentar