Politisi PKB Sulteng Minta Nusron Wahid Kembalikan Lahan Sawit Tanpa HGU ke Masyarakat

Media Suara Palu, Palu– Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang akan menindak tegas perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat sesi konferensi pers usai menghadiri Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau se-Sulawesi yang digelar di Kota Palu, Kamis (10/7/2025).

“Kita tunggu langkah nyata dari pernyataan Menteri ATR/BPN yang akan menindak tegas perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU. Semoga bukan hanya sekedar retorika belaka,” ujarnya kepada awak media.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng ini mengungkapkan jika dirinya sempat menemui Nusron Wahid usai mendarat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri pagi tadi. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan sejumlah persoalan agraria yang terjadi di Sulteng khususnya di Kabupaten Morowali Utara.

“Tadi sempat bertemu dan menyampaikan kepada beliau terkait konflik agraria yang terjadi di Sulteng khususnya di Morut. Mulai dari perusahaan yang beroperasi tanpa HGU hingga penguasaan lahan milik masyarakat adat,” ungkapnya.

Kepada Nusron, Safri mendesak pemerintah agar tidak hanya memberi sanksi administrasi tetapi harus berani mencabut izin perusahaan sawit yang tidak patuh dan bermain-main dengan hukum.

“Pemberian sanksi administrasi tidak cukup menutupi kerugian negara dan masyarakat akibat ulah perusahaan sawit yang tidak patuh dan bermain-main dengan aturan. Pemerintah harus tegas dan cabut izinnya,” desaknya.

Safri juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah konkret membereskan perusahaan sawit yang menguasai lahan secara legal dan mengembalikannya kepada masyarakat. Hal itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

“Ada sekitar 53 perusahaan beroperasi tanpa HGU dan menguasai lahan seluas 411.000 hektare di Sulteng. Ini yang harus segera dibereskan dan selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat setempat,” ucapnya.

Politisi PKB ini mencontohkan aktivitas perkebunan sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) tanpa HGU di Morowali Utara.

Kondisi tersebut diperparah dengan sikap pemerintah daerah yang acuh tak acuh terhadap warga pemilik lahan termasuk masyarakat adat yang merupakan pemilik sah tanah ulayat.

“Konflik agraria akan terus berlanjut jika tidak segera ditangani. Olehnya itu, kami menyampaikan langsung kepada Sahabat Menteri untuk segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen dan keberpihakan kami dalam membela kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Komentar