Tujuh Ribu Korban OMC Di Sulawesi Tengah, Dana 5 Miliar Raib

Media Suara Palu, Palu– Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengungkapkan hasil investigasi terhadap aktivitas aplikasi investasi yang diduga ilegal dan telah menjebak ribuan warga Sulawesi Tengah. Aktivitas tersebut kini tengah menjadi sorotan Satgas Waspada Investasi dan berbagai lembaga keuangan terkait.

“Dua bulan lalu kami menerima laporan, bukan sekadar informasi, tentang aktivitas mencurigakan dari sebuah lembaga yang mengelola aplikasi investasi. Sejak itu, kami mulai menelusuri, dan hasilnya cukup mengkhawatirkan,” ujar Bonny saat konferensi pers di OJK Sulteng, Kamis, 17/7/25.

Menurutnya, investigasi dilakukan melalui tiga kali rapat koordinasi bersama Satgas dan lembaga lainnya. Dalam dua rapat awal, pihak pengelola aplikasi mangkir, baru hadir dalam rapat ketiga setelah diminta klasifikasi secara langsung.

“Kami libatkan sejumlah lembaga untuk melakukan kajian menyeluruh. Bahkan telah kami sampaikan hasilnya ke pusat sebulan lalu,” ujarnya. Dari hasil investigasi, teridentifikasi 21 lembaga pusat yang turut dilibatkan, termasuk PPATK yang memantau aliran dana.

Bonny menjelaskan, aplikasi yang diklaim memiliki afiliasi dengan situs internasional justru tidak memiliki hubungan resmi. Situs pusat bahkan secara tegas menyatakan tidak menggunakan aplikasi, tidak punya perwakilan, dan tidak menjalin kerja sama dengan pihak manapun.

“Tidak ditemukan dokumen legal seperti perjanjian distribusi atau pengumuman resmi. Semua klaim afiliasi itu tidak bisa dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, pola bisnis yang diterapkan OMC diduga mengarah ke skema ponzi, dengan keuntungan berasal dari perekrutan member baru. Tidak ditemukan transaksi produk nyata, tidak ada bukti resi, dan sumber keuntungan hanya dari penyetoran ulang atau top-up anggota.

“Banyak member yang awalnya dijanjikan bonus harian. Namun ternyata, penarikan dana sudah tidak bisa dilakukan. Bahkan, member diminta kembali menyetor dana untuk alasan pajak, biaya amal, atau agar naik level,” tambah Bonny.

OJK mencatat lebih dari 7.000 member OMC aktif di Sulawesi Tengah telah menjadi korban. Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong menjadi daerah dengan jumlah korban terbanyak. Berdasarkan laporan awal, total dana yang telah dihimpun dan tidak bisa ditarik kembali oleh member diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

OJK Sulteng mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi dan tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Harus Legal dan Logis,” Kata Bonny Tegas.

Komentar