Polisi Gerebek Rumah Pelaku Narkoba di Palu Selatan, Ini Barang Bukti yang Disita

Media Suara Palu, Palu- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Palu. Seorang pria berinisial R diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WITA, di Jalan Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 19 Juli 2025, yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh R.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,482 gram serta satu plastik klip kosong,” jelas AKP Usman, S.H.

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Adit yang juga berada di kawasan Anoa, untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, turut mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Komentar