Media Suara Palu, Palu- Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah kembali meringkus seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikenal licin dan kerap berpindah lokasi.
Tersangka berinisial EL (27), warga Huntara Mamboro, Kota Palu, ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025 di area Pergudangan Layana, Palu. Ia ditangkap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, pada 29 Juni 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 43 TKP curanmor dan 21 TKP pembongkaran rumah,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangannya di Palu, Rabu (23/7/2025).
Aksi EL tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala bagian barat, hingga Dongi-Dongi di Kabupaten Poso.
Sugeng menegaskan, tersangka adalah residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Saat ini, pengembangan kasus masih dilakukan untuk melacak barang bukti dan kemungkinan pelaku lain.
Komentar